Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati
Administrator - R-na 05 Agustus 2019 12:13:50 WIB
Persyaratan Terbaru untuk Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati :
- KTP asli yang meninggal
- KK asli yang meninggal
- Surat Kematian asli dari Rumah Sakit
- Fotocopy KTP 2 orang saksi minimal berusia 21 th
- KTP asli suami/istri apabila yang meninggal masih mempunyai suami/istri
Komentar atas Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Layanan ODS Memberikan Kemudahan bagi Warga Masyarakat
- Senam Bersama Lintas Sektoral Kapanewon Pleret
- Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Tingkat Kapanewon Pleret Berjalan Lancar
- Peringatan Ulang Tahun Danramil Pleret Dirayakan Bersama Paskibra Pleret
- Senam Linsek Kapanewon Pleret Sekaligus Donor Darah
- Paskibraka Tahun 2026 Latihan Secara Intensif
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













