LPMD
23 November 2017 11:33:30 WIB
-
Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Nama-nama LPMD Desa Segoroyoso
- Ketua : Purwanto, ST
- Wakil Ketua : Hadi Jumarno
- Sekretaris 1 : Deny Ngajis Hartono, S.STP
- Sekretaris 2 : Rohadi
- Bendahara 1 : Maryadi, S.Ag
- Bendahara 2 : Sutrisno
- Anggota : Sarwo Utomo
- Anggota : Sungkono
- Anggota : Aptriyono
- Anggota : Mustofa
- Anggota : Eko Priyadi, S.Pd.
- Anggota : Dwi Safariyanto
- Anggota : Sukamto
- Anggota : Paiman
- Anggota : Supardi
- Anggota : Komarudin, S.Pd.
- Anggota : Nur Kholid
- Anggota : Sunarno
- Anggota : Afandi
SUSUNAN PERSONIL
PENGURUS LPMD MASA BHAKTI 2020-2025
DESA SEGOROYOSO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
Ketua I : H. Dwi Endriyanto, ST
II : H. Jumadi,SH
Sekretaris : Jannat Prabowo,S.Pd.
Bendahara : Cristian Felix Adi Nugroho,ST
Seksi-seksi :
- Seksi Pendidikan
- Komarudin
- Janat Prabowo, S.Pd.
2.Seksi Kesehatan
- Sungkono
- Akhmad Daldiri
3.Seksi Pemuda dan Olah Raga
- Agus Triyono
- Nurudi
- Seksi Kebudayaan dan Kesenian
- Akhmad
- Supoyo
- Seksi Keagamaan
- H. Sutrisno
- H. Supriyadi
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
- Dewi Mudrikah
- Zukroni
- Seksi Pembangunan
- Sunarno
- Priyanto
- Suroso
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyaw
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License