Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2018 - 2024
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Catur Wibowo |
Ketua |
2 |
Supriyanto |
Wakil Ketua |
3 |
Sutikno |
Sekretaris |
4 |
Hj. Daryati, SH |
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa |
5 |
Parman Hadi Wibowo |
Kepala Bidang Pembangunan |
6 |
Muhammad Himawan |
Anggota |
7 |
Nur Kholid |
Anggota |
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembangunan Infrastruktur Segoroyoso
- Pemerintah Kalurahan Segoroyoso Kembali Salurkan BLT DD
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 29 Tahun 2025 tentang SK Penerima MCK Reformasi
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 38 Tahun 2025 tentang SK Tim Pendataan Indeks Desa Tahun 2025
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 36 Tahun 2025 tentang SK Tim PBJ
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penerima RTLH PKTN
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penerima RTLH Dais
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
