Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2018 - 2024
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Catur Wibowo |
Ketua |
2 |
Supriyanto |
Wakil Ketua |
3 |
Sutikno |
Sekretaris |
4 |
Hj. Daryati, SH |
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa |
5 |
Parman Hadi Wibowo |
Kepala Bidang Pembangunan |
6 |
Muhammad Himawan |
Anggota |
7 |
Nur Kholid |
Anggota |
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TP PKK Kalurahan Segoroyoso Hadiri Halal Bi Halal PKK Kapanewon Pleret
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 21 Tahun 2024 tentang SK Tambahan Honorarium Guru TK
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 20 Tahun 2024 tentang SK Intensifikasi PBB
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 19 Tahun 2024 tentang SK Penyusun Realisasi APBKal
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 18 Tahun 2024 tentang SK Pengurus Barang
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 17 Tahun 2024 tentang SK Petugas Arsip
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 16 Tahun 2024 tentang SK PPID
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License