Badan Permusyawaratan Kalurahan

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

   Badan Permusyawaratan Kalurahan adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Badan Permusyawaratan Kalurahan berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Lurah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Bamuskal berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Anggota Bamuskal adalah wakil dari penduduk Kalurahan bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2024 - 2032

No

Nama

Jabatan

1

Ch. Felix Adi Nugraha

Ketua

2

Jumadi, S.H.

Wakil Ketua

3

Sutikno

Sekretaris

4

Havara Surya Febriana

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa

5

Nur Huda

Kepala Bidang Pembangunan

6

Suroto

Anggota

7

Adhik Quni Sangadati

Anggota

 

Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License