Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

   Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2018 - 2024

No

Nama

Jabatan

1

Catur Wibowo

Ketua

2

Supriyanto

Wakil Ketua

3

Sutikno

Sekretaris

4

Hj. Daryati, SH

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa

5

Parman Hadi Wibowo

Kepala Bidang Pembangunan

6

Muhammad Himawan

Anggota

7

Nur Kholid

Anggota

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License