Tidak Ditemukan Penyakit pada Hewan Qurban di Segoroyoso
Administrator - R-na 12 Agustus 2019 14:50:22 WIB
Segoroyoso (12/8/2019) Hari Raya Idul Adha 1440 H yang bertepatan dengan tanggal 11 Agustus 2019 dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Sholat Idul Adha di Desa Segoroyoso dilaksanakan di masing-masing pedukuhan tidak tersentral dalam satu wilayah. Rata-rata pelaksanaan sholat Idul Adha antara jam 06.30 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB.
Setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha, dilaksanakan penyembelihan hewan qurban. Namun tidak semua dusun di Desa Segoroyoso melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Hijriyah, tetapi ada yang melaksanakan penyembelihan di hari berikutnya. Pedukuhan yang menyembelih hewan qurban di hari Minggu adalah Dusun Dahromo I, Dahromo II, dan sebagian Trukan dengan jumlah sapi 10 ekor dan kambing 48 ekor didistribusikan untuk warga sebanyak 14 RT. Untuk pedukuhan Jembangan sebanyak sapi 8 ekor dan kambing 28 ekor didistribusikan untuk warga sebanyak 6 orang, sedangkan pedukuhan Segoroyoso II sebanyak sapi 7 ekor dan kambing 5 ekor didistribusikan untuk warga sebanyak 4 RT, dimana pelaksanaan penyembelihan hewan qurban baru dilaksanakan pada tanggal 11 Hijriyah atau 12 Agustus 2019. Dari hasil pemantauan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Segoroyoso hewan qurban yang disembelih dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan penyakit pada hewan qurban. #Sudi.H
Komentar atas Tidak Ditemukan Penyakit pada Hewan Qurban di Segoroyoso
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyaw
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License