Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu
Administrator - R-na 18 November 2020 11:15:37 WIB
Segoroyoso (18/11/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mewajibkan rapid tes bagi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu baik PPK serta secretariat, PPS dan secretariat, KPPS, serta petugas keamanan TPS.
Pelaksanaan rapid tes untuk Kecamatan Pleret bertempat di Puskesmas Pleret, namun mengingat keterbatasan tempat dan petugas, sehingga pelaksanaan rapid dijadwalkan menjadi beberapa hari dengan 2 sesi tiap harinya. Untuk Desa Segoroyoso dijadwalkan tanggal 11, 16, 17, 18, 21 November 2020 dengan total peserta 186 orang.#R-na
Komentar atas Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi KDMP Segoroyoso
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sewa Tanah untuk KDMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 16 Tahun 2026 tentang PBJ ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 15 Tahun 2026 tentang TPK ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemaketan PBJ ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengurus Barang ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 12 Tahun 2026 tentang Petugas Arsip ()
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















