KEAMANAN LINGKUNGAN MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Administrator - R-na 20 November 2021 12:18:58 WIB

 

Segoroyoso (20/11) – Keamanan lingkungan bukan saja menjadi tanggungjawab apparat pemerintah, namun menjadi tanggungjawab semua pihak hingga lapisan terbawah. Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman, maka Pemerintah Kalurahan Segoroyoso melalui Jogoboyo  mengadakan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Jum’at (19/11/2021) dimulai pukul 08.30 WIB. Bertempat di pendopo Kalurahan Segoroyoso acara dihadiri oleh Ipda Parwoto dari Binmas Polres Bantul, Lurah Segoroyoso Bapak Miyadiana, Jogoboyo Ibu Rusgiyanti, Aipda Nur Hadiyanto yakni Bhabinkamtibmas Segoroyoso, Babinsa Aris Widiyanto, dukuh se Kalurahan Segoroyoso, serta tokoh-tokoh masyarakat pengurus kelompok lingkungan keamanan di pedukuhan.

Sambutan Lurah Segoroyoso, Bp Miyadiana menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari berbagai pihak untuk terselenggaranya acara pada malam hari ini.

Aipda Nur Hadiyanto Bhabinkamtibmas Segoroyoso menyampaikan bahwa kegiatan malam ini adalah mengenai pembinaan keamanan masyarakat dan untuk perwakilan yang hadir bisa memberikan arahan kepada warganya dalam menjaga kamtibmas. Selain itu mengharapkan kepada perwakilan warganya agar tidak iri dengan orang lain dan bisa memberikan contoh untuk selalu menjaga lingkungan dan selalu menjaga kerukunan. Dalam menangani permasalahan agar bisa dimusyawarahkan ditingkat bawah terlebih dahulu sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengharapkan agar memberikan himbauan kepada suporter sepakbola Segoroyoso untuk tidak menghadiri atau menonton disaat PORS Segoroyoso melaksanakan pertandingan pada hari Minggu 21 Nopember 2021 dilapangan Wirokerten Banguntapan karena untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  

Selain itu 3 point penting dalam hal keamanan yakni adanya operasi zebra yang hingga saat ini masih berlangsung, menyarankan agar tertib dalam berkendara karena keselamatan yang lebih diutamakan, dan keamanan lingkungan terus ditingkatkan.

Sedangkan dalam penyampaian materinya nara sumber dari acara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yakni Ipda Parwoto menekankan untuk menghindari Molimo karena bertentangan dengan ajaran agama. Molimo terdiri dari 1. MAIN. Main maksudnya adalah perjudian, sabung ayam, berjudi, bertaruh judi bola juga termasuk jenis perjudian. 2. MADON. Madon adalah pelacuran, prostitusi, maksiat dan perselingkuhan. 3. MALING. Maling adalah mencuri, suap, korupsi dan mengambil yang bukan haknya. 4. MADAT. Madat adalah menggunakan candu, zat adiktif atau narkoba seperti ganja, putau, sabu-sabu, extacy dan sejenisnya. 5. MINUM. Minum maksudnya minuman keras, minuman yang memabukkan, minum alkohol, dan lain-lain. Minum ini yang paling berbahaya, dan banyak kasus setelah minum mereka lalu berzina dan akhirnya membunuh.

Mo Limo bisa menghancurkan generasi muda kita, sehingga peran serta dari warga yang lebih utama  termasuk dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun perjudian yang terjadi di lingkungan.  Sedangkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bisa membantu karena tidak bisa setiap saat ada di wilayah.  

Selain itu Ipda Parwoto juga mengharapkan agar warga untuk mengaktifkan Pos Kamling (jaga malam) agar lingkungan menjadi aman dari pencurian maupun kejahatan lainnya, masyarakat dalam menangani permasalahan jangan sampai main hakim sendiri dan agar disampaikan dan koordinasikan kepada Bhabinkamtibmas serta Babinsa.  Dalam hal berkendara, beliau menegaskan agar tertib berlalu lintas baik mengenai surat kendaraan maupun perlengkapan kendaraannya.

Selanjutnya di penghujung acara diadakan penyerahan peralatan untuk menunjang keamanan lingkungan dan ATK oleh Jogoboyo kepada dukuh.#R-na

 

Komentar atas KEAMANAN LINGKUNGAN MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License