Masalah & Potensi Desa
31 Januari 2017 19:19:46 WIB
Masalah
Daftar peta permasalahan ini didapat dari hasil musrenbangdes penyusunan RPJM Desa Segoroyoso yang menghadirkan masing-masing perwakilan dusun yang berkompeten dan mewakili unsur-unsur yang ada di dalamnya dengan menggunakan alat kaji Potret Desa, Diagram Venn Hubungan Kelembagaan serta Kalender Musim. Sebagai data tambahan, upaya observasi dan wawancara dengan para pihak terkait juga dilakukan, sehingga dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan pembangunan desa yang terlewatkan/tidak terakomodasi.
Semua pandangan yang muncul diinventarisir, dicoding, dan diskoring, untuk kemudian diurutkan berdasarkan nilai permasalahan yang mendapat skoring terbanyak di masing-masing bidang. Karena begitu banyaknya masalah yang masuk maka diupayakan reduksi data, sehingga masalah di sini benar-benar masalah pokok dan penting.
Di bawah ini adalah daftar masalah yang secara kualitatif dirasakan oleh masyarakat yang bersumber dari potret desa, kalender musim dan bagan kelembagaan yang dikelompokkan menurut bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Permasalahan
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan:
- Pendataan Desa; yaitu : profil desa
- Penyusunan tata ruang Desa; yaitu : pembangunan ruang hijau desa
- Penyelenggaraan musyawarah Desa; yaitu: Musrenbangdes, Musdes RKPDes
- Pengelolaan informasi Desa; yaitu : peta desa
- Penyelenggaraan perencanaan Desa; yaitu : RPJMDes & RKPDes
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; yaitu : LPPD, APBDes & LRA
- Penyelenggaraan kerjasama antar Desa; yaitu : Sarpras DAN SPP PNPM-MPd
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; yaitu : Rehap Kantor Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan:
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa, yaitu : pembangunan jalan, drainase, Saluran Irigasi dan TPT
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, yaitu : Polindes, Posyandu
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, yaitu : TK, PAUD, TPQ
- Pembangunan Tempat Pariwisata
- Pembangunan BUMDes
- Pembangunan Taman Desa / Ruang Terbuka Hijau Pelatihan Management BUMDes
- Bidang Pembinaan Masyarakat:
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan; yaitu : RT,RW,LPMD,PKK, karang taruna
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; yaitu : siskamling
- Pembinaan kerukunan umat beragama; yaitu : PHBA
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga; yaitu : lapangan olahraga
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; yaitu : Gapoktan, UMKM, Pelatihan penggunaan Bahan bekas, Kopwan dan
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; yaitu : Bimtek, Sosialisaisi peyelenggaraan Pemdesa
- Peningkatan kapasitas masyarakat; yaitu : Pelatihan bengkel
- Pelatihan dan Pemfaatan Pengolahan Sampah
- Pelatihan dalam Bidang : Kesenian, Keagamaan, Budaya, Pariwisata, dan Pecinta Lingkungan.
Berdasarkan hasil pengkajian potensi dan masalah maupun penggalian informasi dan aspirasi dari berbagai pihak, maka dapat dijelaskan gambaran permasalahan kunci yang dihadapi berikut prioritas penanggulangan masalah serta gambaran potensi unggulan beserta prioritas rencana pengembangannya
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyaw
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License