Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Administrator - R-na 04 Maret 2022 11:31:31 WIB
Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 04 Maret 2022 melalui grup WA. bahwa untuk proses pisah KK atau numpang KK langkahnya sebagai berikut :
1. Pemohon mengakses menu pindah keluar, kmd pada pilihan klasifikasi kepindahan pilih pindah dalam 1 kalurahan
2. Pilihan nomor KK bagi yg pindah pilih
▫️Numpang KK (bagi yg akan menumpang)
▫️KK baru (bagi yg akan pisah KK)
Komentar atas Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Lintas Sektor Kapanewon Pleret
- Sinergi Kawal Ketahanan Pangan, BULOG Serap Gabah Petani Segoroyoso di Tengah Tantangan Iklim
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 27 Tahun 2026 tentang SK Prioritas PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 26 Tahun 2026 tentang KPM BLT DD
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 25 Tahun 2026 tentang BPJS PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPNT PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 23 Tahun 2026 tentang Beasiswa Dahromo II PPBMP ()
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











