Info Seputar Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Administrator - R-na 04 Agustus 2022 13:48:50 WIB

Setiap Penduduk WAJIB memperbaharui / update elemen data kependudukannya jika mengalami perubahan. Misal tingkat pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, dll.

KK yang berbarcode terbit jika:
➡️ Jika ada perubahan elemen data dalam KK (Contoh: pembaharuan tingkat pendidikan anggota keluarga, perubahan pekerjaan, dll);
➡️ Jika Hilang / Rusak

Sama seperti kalau anak kita sudah punya Akta Kelahiran yang tidak ber barcode.
Apakah Akta Kelahiran yang tidak berbarcode tersebut harus diganti dengan yang berbarcode?
⚠️Jawabannya TIDAK PERLU diganti yang barcode.
Kecuali ada perubahan data dalam akta tersebut, atau hilang/rusak.

Demikian juga Akta Kematian milik simbah kita misalnya, tidak perlu diganti juga dengan Akta yang berbarcode.

Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, dll) & KK sekarang (yang terbitan baru) memang berbarcode.

TETAPI, jika Akta dan KK tersebut tidak ada perubahan elemen data, hilang/rusak, maka TIDAK PERLU DIGANTI ke Barcode

Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.

Komentar atas Info Seputar Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License