Pendewasaan Usia Pernikahan untuk Cegah Stunting

Administrator - R-na 12 Desember 2022 16:39:37 WIB

Segoroyoso (12/12) – Sosialisasi Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) 21 – 25 tahun untuk mencegah stunting diadakan di Pendopo Kalurahan Segoroyoso pada Jum’at (09/10). Nara sumber dalam kesempatan tersebut adalah Bapak Ali Naseh dari KUA Pleret, dan Ibu Sri Suwarni dari PLKB Pleret, peserta adalah anggota Karang Taruna Samudrayasa Segoroyoso.

“Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) diperlukan karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya: semakin banyaknya kasus pernikahan dini, banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan, banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat sehingga berdampak kualitas yang rendah, serta menyebabkan perceraian. Adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah : persiapan fisik, biologis, mental, social ekonomi, pendidikan dan ketrampilan, keyakinan atau agama.”, demikian ujar Ali Naseh.

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Hal ini dimaksudkan agar pada saat kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa sehingga dapat mencegah terjadinya stunting karena organ reproduksi wanita cenderung sudah siap.#R-na

 

 

Komentar atas Pendewasaan Usia Pernikahan untuk Cegah Stunting

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License