Sebanyak 189 KPPS di Segoroyoso Dilantik oleh Ketua PPS Segoroyoso

Administrator - R-na 29 Januari 2024 10:14:21 WIB

Segoroyoso (29/01) – Bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Segoroyoso pada Kamis (25/01) dilaksanakan pelantikan KPPS Segoroyoso Pemilu 2024. Pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Lurah Segoroyoso Miyadiana, Komisioner KPU Bantul Wuri Rahmawati, Babinsa, Panewu Anom Pleret, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pleret Sri Hardono, Pengawas Kalurahan, Ketua dan anggota PPS, Sekretaris dan staf secretariat, serta KPPS Segoroyoso. Jumlah KPPS Segoroyoso sebanyak 189 orang yang tersebar di 27 TPS.

Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua PPS Segoroyoso, Sutikno. Adapun pembacaan pakta integritas dibacakan oleh perwakilan anggota KPPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.

Prosesi pelantikan berjalan dengan lancar dan khidmat, seluruh anggota KPPS mengikuti dari awal hingga akhir acara. Instal aplikasi si rekap dilaksanakan serentak oleh seluruh anggota KPPS. Pembacaan doa sebagai penutup dari prosesi pelantikan KPPS tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pleno penetapan ketua KPPS di masing-masing KPPS yang dipandu oleh ketua PPS. Dari hasil ditetapkan ketua KPPS dari TPS 001 sampai dengan TPS 027.

Usai kegiatan tersebut, seluruh hadirin bergeser menuju ke lapangan Segoroyoso untuk melaksanakan simbolis penanaman pohon. Penanaman pohon dilakukan oleh Lurah Segoroyoso Miyadiana, Komisioner KPU Bantul Wuri Rahmawati, Babinsa Segoroyoso Aris Widiyanto, Ketua PPK Pleret Sri Hardono, Ketua PPS Segoroyoso Sutikno, dan perwakilan KPPS terlantik.#R-na

Komentar atas Sebanyak 189 KPPS di Segoroyoso Dilantik oleh Ketua PPS Segoroyoso

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License