Persyaratan AKSI SIMPATI

Administrator - R-na 09 April 2018 15:44:31 WIB

Inovasi Program AKSI SIMPATI dari Disdukcapil yaitu apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan hari itu, maka akte kematian dapat diterimakan hari itu juga.

Persyaratan AKSI SIMPATI :

1. KTP asli si mati;

2. Kartu Keluarga asli si mati;

3. Foto copy buku nikah (bila yang meninggal sudah menikah);

4. KTP asli suami/istri si mati;

5. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi;

6. Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS);

7. Berita lelayu;

8. Pengantar RT mengetahui dukuh.

 

Prosedur Pengurusan

Ahli waris/keluarga/RT/Dukuh/warga masyarakat dengan membawa persyaratan tersebut di atas melapor ke Pemerintah Desa Segoroyoso. Petugas Register menginput data kematian dan mengirimkannya ke Disdukcapil. Selanjutnya berkas diserahkan  ke Disdukcapil yang akan ditukar dengan Akte Kematian yang telah dicetak.

 

Penyerahan ke Keluarga Duka

Dari Pemerintah Desa menyerahkan ke keluarga duka, dan harus difoto untuk dilaporkan ke Disdukcapil.

Komentar atas Persyaratan AKSI SIMPATI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License