Posko Pembayaran PBB P2 Tahun 2018 untuk Meningkatkan Prosentase Realisasi Pembayaran Pajak
Administrator - R-na 26 September 2018 13:32:31 WIB
Segoroyoso – Dalam rangka meningkatkan prosentase realisasi pajak maka Pemerintah Desa Segoroyoso membuka posko pembayaran PBB P2 Tahun 2018. Posko pembayaran PBB P2 Tahun 2018 dibuka dibalai Desa Segoroyoso pada hari Selasa, 25 September 2018 mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. Dengan sasaran seluruh wajib pajak yang berada di Segoroyoso. Masyarakat antusias menggunakan layanan kemudahan membayar pajak PBB P2 ini, karena tidak perlu jauh-jauh ke kota kecamatan untuk membayar pajak.
Berdasarkan laporan dari BKAD yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Segoroyoso bahwa realisasi pajak Desa Segoroyoso per tanggal 29 Agustus 2018 berada di range 55 – 64%. Adanya posko pembayaran PBB P2 Tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan presentasi realisasi pajak Desa Segoroyoso menjadi 75%.
Menurut Kaur Keuangan Desa Segoroyoso yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Mardiyono bahwa untuk pedukuhan yang prosentase realisasi pajaknya masih rendah akan diadakan mobil keliling pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Masih terdapat 2 pedukuhan dari total 9 pedukuhan di Desa Segoroyoso yang berada di bawah 50%”, demikian imbuhnya. #R-na
Dokumen Lampiran : Demi mendongkrak prosentase realisasi pembayaran pajak, Pemerintah Desa Segoroyoso membuka Posko Pembayaran Pajak PBB P2 Tahun 2018
Komentar atas Posko Pembayaran PBB P2 Tahun 2018 untuk Meningkatkan Prosentase Realisasi Pembayaran Pajak
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)