Sosialisasi Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBDes Desa Segoroyoso

Administrator - R-na 28 Februari 2019 16:04:17 WIB

Segoroyoso – (28/2/2019) Proses Penyusunan dan Penetapan APBDes Desa Segoroyoso Tahun 2019 sudah sampai pada tahap Sosialisasi Penjabaran Peraturan Lurah tentang APBDes Desa Segoroyoso. Sosialisasi ini dengan mengundang Pemerintah Desa Segoroyoso, BPD, LKD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuda, dan penerima manfaat.

 

Lurah Desa Segoroyoso, Bp. Miyadiana menyampaikan bahwa tujuan adanya sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui besarnya anggaran dana yang dikelola desa, sebagai aplikasi dari prinsip transparansi dan keterbukaan, sehingga masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi penggunaan dana desa dan turut menikmati pembangunan.

 

Sosialisasi oleh Carik Desa Segoroyoso, ibu Triastuti, S.Pd.T disampaikan bahwa jumlah pendapatan desa Rp 2.771.934.800,00 belanja desa sebesar Rp 3.190.023.951,00 dan silpa sebesar Rp 418.089.151,00. Disampaikan juga secara rinci dari masing-masing bidang, baik bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa. Dari hasil pemaparan diharapkan masukan dan tanggapan dari hadirin. Namun hadirin sudah menerima paparan Peraturan Lurah tersebut. #R-na

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBDes Desa Segoroyoso

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License