Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri
Administrator - R-na 18 Juli 2019 09:45:55 WIB
Alur dan Persyaratan Permohonan Akta Kematian Apabila yang Meninggal Tidak Memiliki Data Kependudukan (Non NIK)
1. Pemohon datang ke kantor desa untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Kemudian ke :
- Disdukcapil Bantul
- Surat Pengantar Sidang
- Pengadilan Negeri Bantul
- Pendaftaran Sidang
- Disdukcapil Bantul
- Membawa Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian
Syarat-syarat Permohonan Sidang :
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris à (menunjukkan aslinya)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Komentar atas Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posko Pelayanan PBB Memberikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak
- PSN Dahromo I ABJ Bagus
- Peraturan Lurah No. 02 Tahun 2024 tentang Penetapan THR Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2024 tentang SK Daftar PPBMP Tahun 2024
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 33 Tahun 2024 tentang SK Pengurus BUMKAL 2023 - 2026
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 32 Tahun 2024 tentang SK RTLH Dais
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License