Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri

Administrator - R-na 18 Juli 2019 09:45:55 WIB

Alur dan Persyaratan Permohonan Akta Kematian Apabila yang Meninggal Tidak Memiliki Data Kependudukan (Non NIK)

     1. Pemohon datang ke kantor desa untuk mendapatkan :

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa
  • Surat Keterangan/Pernyataan Waris

 

Kemudian ke :

  1. Disdukcapil Bantul
  • Surat Pengantar Sidang

 

  1. Pengadilan Negeri Bantul
  • Pendaftaran Sidang

 

  1. Disdukcapil Bantul
  • Membawa Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian

 

Syarat-syarat Permohonan Sidang :

  1. Fotocopy KTP dan KK ahli waris à (menunjukkan aslinya)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  3. Surat Keterangan/Pernyataan Waris

Komentar atas Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License