Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri
Administrator - R-na 18 Juli 2019 09:45:55 WIB
Alur dan Persyaratan Permohonan Akta Kematian Apabila yang Meninggal Tidak Memiliki Data Kependudukan (Non NIK)
1. Pemohon datang ke kantor desa untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Kemudian ke :
- Disdukcapil Bantul
- Surat Pengantar Sidang
- Pengadilan Negeri Bantul
- Pendaftaran Sidang
- Disdukcapil Bantul
- Membawa Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian
Syarat-syarat Permohonan Sidang :
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris à (menunjukkan aslinya)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Komentar atas Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- One Day Service Perbaikan SPPT PBB P2 di Kalurahan Segoroyoso
- Pelantikan Dukuh Terpilih Karanggayam
- Pelantikan Dukuh Karanggayam
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 38 Tahun 2026 tentang SK Perubahan KPM BLT DD
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 36 Tahun 2026 tentang SK Penerima PMT Gizi Kurang/Buruk PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 35 Tahun 2026 tentang SK KSM Tirto Segoro
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2026 tentang Panitia Pengisian Dukuh Karanggayam
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














