Peraturan Lurah Desa Tahun 2018
Administrator - R-na 01 Agustus 2019 09:18:42 WIB
Peraturan Lurah Desa Segoroyoso Tahun 2018:
- Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan.
- Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penetapan Belanja Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Desa dan BPD Tahun Anggaran 2018.
Komentar atas Peraturan Lurah Desa Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panen Bersama Jagung Pulut dan Labu Madu
- ABJ Rendah Perlu Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
- Layanan Aktivasi IKD di Segoroyoso Banyak Diminati
- Publikasi APBKal Tahun 2025
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
