Pembahasan Pergub No 34 Tahun 2017 sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Sego

Administrator - R-na 22 Agustus 2019 10:17:57 WIB

Segoroyoso (22/08/2019) – Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Segoroyoso pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 jam 13.00 WIB diisi dengan Pembahasan Pergub No. 34 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Hadir sebagai nara sumber dalam kesempatan tersebut adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Budiantoro. Acara yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh Lurah beserta pamong desa termasuk carik, kasie, kaur, dukuh, dan staf. Juga hadir Staf Tata Pemerintahan Kecamatan Pleret, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dijelaskan bahwa maksud pengaturan pemanfaatan tanah desa sebagai pedoman tata kelola administrasi pemanfaatan tanah desa. Adapun tujuan pemanfaatan Tanah Desa untuk pengembangan kebudayaan; kepentingan sosial; kesejahteraan masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan pemanfaatan tanah desa diserahkan kepada Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa. Sehingga diharapkan Desa Segoroyoso bisa segera menyusun Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa tersebut.#R-na

Komentar atas Pembahasan Pergub No 34 Tahun 2017 sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Sego

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License