Sebanyak 3 Pedukuhan Mendapatkan Reward Kegiatan Intensifikasi PBB
Administrator - R-na 11 November 2019 16:00:15 WIB
Segoroyoso - Pemerintah Desa Segoroyoso pada hari ini Senin, tanggal 11 November 2019 bertempat di Balai Desa Segoroyoso menyerahkan reward kepada pedukuhan yang memperoleh capaian prosentase pajak minimal 85% pada bulan Agustus 2019. Dari 9 pedukuhan yang ada di Segoroyoso, sebanyak 3 pedukuhan yakni Karanggayam dengan capaian 90,97%, Segoroyoso I dengan capaian 87,69%, dan Segoroyoso II dengan capaian 87,43% masing-masing mendapatkan reward sebesar Rp 1.000.000,- Penyerahan reward dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan barang berupa tas dan penyerahan dilakukan oleh Kasie Pemerintahan Desa Segoroyoso sebagai pelaksana kegiatan dari intensifikasi PBB yang disaksikan oleh kaur keuangan Desa Segoroyoso serta KPK Kecamatan Pleret.
Pemberian reward bertujuan untuk mengoptimalkan capaian pajak di tiap-tiap pedukuhan. Dengan adanya reward, diharapkan masing-masing pedukuhan lebih bersemangat dalam mendorong WP untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.#R-na
Komentar atas Sebanyak 3 Pedukuhan Mendapatkan Reward Kegiatan Intensifikasi PBB
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Layanan ODS Memberikan Kemudahan bagi Warga Masyarakat
- Senam Bersama Lintas Sektoral Kapanewon Pleret
- Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Tingkat Kapanewon Pleret Berjalan Lancar
- Peringatan Ulang Tahun Danramil Pleret Dirayakan Bersama Paskibra Pleret
- Senam Linsek Kapanewon Pleret Sekaligus Donor Darah
- Paskibraka Tahun 2026 Latihan Secara Intensif
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















