Rapat Koordinasi tentang Pengentasan Kemiskinan
Administrator - R-na 22 Januari 2020 10:11:00 WIB
Segoroyoso – Pemerintah Desa Segoroyoso melalui Kasie Pelayanan mengadakan rapat koordinasi terkait dengan pengentasan masalah kemiskinan pada hari Selasa (21/01) bertempat di aula balai Desa Segoroyoso yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Segoroyoso yakni Kasie Pelayanan, pendamping TKPK Kecamatan Pleret, Babhinsa, Babinkamtibmas, Dukuh Se Desa Segoroyoso, Kader pendataan Gakin Se Desa Segoroyoso, dan staf.
Hadir sebagai nara sumber dalam kesempatan tersebut adalah Ibu Erni Budiyati menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes dilaksanakan sebanyak 4 x dalam setahun yakni pada bulan Januari, April, Juni, dan Oktober. Pada kegiatan Musdes tersebut dapat dilakukan pengusulan untuk keluarga miskin yang benar-benar tercecer dengan melibatkan kader-kader pendataan Gakin Se Desa Segoroyoso. Sedangkan Puskesos/SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) sesuai Perbup 31 Tahun 2019 akan menggunakan aplikasi sigdroid. Dalam rangkaian pengentasan kemiskinan TKPK secara tupoksi hanya berwenang sebagai pengolah data. Adapun untuk pendamping pengentasan kemiskinan adalah PKH, TKSK, dan pendamping IUMK. TKPK sebagai penyedia data sudah berproses membersihkan data yang masuk BDT namun tidak memenuhi syarat misalnya penerima PKH namun sebenarnya tidak layak untuk menerima PKH sangat banyak untuk satu Kecamatan Pleret sebanyak 1577. Adapun kaitan NIK yang dipakai orang lain, sudah integrasi dengan Dukcapil Bantul. #R-na.
Komentar atas Rapat Koordinasi tentang Pengentasan Kemiskinan
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License