Salah Satu Syarat Mudah Mendaftar Calon Lurah adalah Pendidikan Minimal SLTP
Administrator - R-na 17 Februari 2020 10:21:11 WIB
Segoroyoso – Panitia Pemilihan Lurah Desa Segoroyoso pada hari Minggu (16/2/2020) dimulai pukul 20.00 WIB mengadakan sosialisasi bertempat di Gedung Serbaguna Dahromo II. Acara yang dihadiri oleh Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Pleret, Lurah Desa Segoroyoso beserta jajarannya, Panitia Pemilihan Lurah, BPD, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat yang keseluruhan berjumlah sekitar 200 orang tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam sambutannya Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Pleret, Eko Purwanto, SIP menyampaikan bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan lurah Desa Segoroyoso, maka Pemerintah Desa Segoroyoso melalui Panitia Pemilihan Lurah Desa Segoroyoso akan mengadakan pemilihan Lurah Desa pada 21 Juni 2020 mendatang. Panitia tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Lurah, sehingga apabila ada panitia yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Lurah maka seyogyanya mengundurkan diri dari kepanitiaan sejak sekarang agar tidak merepotkan BPD dan panitia lainnya.
Senada dengan yang disampaikan Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Pleret tersebut, Lurah Desa Segoroyoso, Miyadiana menyampaikan bahwa akhir masa jabatan lurah Desa Segoroyoso akan berakhir pada 30 Maret 2020 sehingga pada 21 Juni 2020 mendatang akan diadakan Pilurdes. Kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Lurah Desa Segoroyoso terbuka luas untuk seluruh masyarakat. Sehingga diharapkan tidak hanya satu calon pada Pilurdes mendatang.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Lurah Desa Segoroyoso, Jumadi SH tersebut menyampaikan bahwa pemilihan lurah Desa Segoroyoso akan dilaksanakan secara serentak yakni pada 21 Juni 2020. Adapun pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020. Dengan berakhirnya masa jabatan lurah pada 30 Maret 2020 maka untuk melaksanakan tugas lurah sampai dengan adanya lurah terpilih adalah pelaksana tugas yang telah ditetapkan oleh Camat Pleret. Dalam hal pemilihan lurah Desa, setiap masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon lurah. Adapun syarat-syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon lurah Desa Segoroyoso tercantum dalam tata tertib pemilihan lurah, adapun salah satu syaratnya adalah berpendidikan minimal SLTP.
Terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh audiens yakni kaitan tata tertib yang mengatur tentang apabila calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan ujian nara sumber menyampaikan bahwa ujian dilaksanakan bekerjasama dengan pihak ketiga.#R-na
Komentar atas Salah Satu Syarat Mudah Mendaftar Calon Lurah adalah Pendidikan Minimal SLTP
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)