138 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) Diserahkan kepada Warga Masyarakat
Administrator - R-na 21 Februari 2020 14:22:01 WIB
Segoroyoso – Pemerintah Desa Segoroyoso melalui petugas register Desa Segoroyoso pada hari Kamis (20/2/2020) bertempat di Balai Desa Segoroyoso menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 138 keping kepada warga masyarakat penerima KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Mempunyai fungsi selain sebagai identitas anak juga dapat memperoleh fasilitas diskon untuk perusahaan-perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Disducapil. Adapun Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk anak-anak yang berusia 0 sd/ 17 th kurang satu hari. Jika sudah berusia 17 th maka sudah wajib KTP-el. Namun ada sedikit perbedaan KIA untuk anak-anak yang berumur hingga 5 th karena belum disertai dengan photo pemegang kartu. Sedangkan yang sudah berusia lebih dari 5 th disertai dengan photo anak.
Sedangkan pendistribusian KIA yang dilakukan saat ini adalah yang otomatis cetak dari Disdukcapil dengan usia anak 0 – 5 th. Untuk yang di atas 5 th tidak dicetak, namun harus dengan pengajuan permohonan.#R-na
Komentar atas 138 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) Diserahkan kepada Warga Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ABJ Rendah Perlu PSN Mandiri
- Penyaluran BLT DD Bulan Desember 2025
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso Bulan Desember
- Penyaluran Bantuan Sosial Beras dan Minyak Goreng
- Monitoring PSN di Dahromo 2
- Distribusi Virtual Account Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2025
- Senam Bersama PKK dan Kader Pedukuhan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

.jpeg)
















