Kebutuhan KPPS di PPS Segoroyoso Sudah Terpenuhi

Administrator - R-na 19 Oktober 2020 15:33:59 WIB

Segoroyoso (19/10/2020) – Panitia Pemungutan Suara Desa Segoroyoso pada Sabtu, 17/10/2020 bertempat di aula Balai Desa Segoroyoso mengadakan rapat koordinasi rekrutmen KPPS. Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB dengan mengundang Lurah, Ketua BPD, dukuh, PPS, serta secretariat PPS.

Dalam sambutannya Lurah Desa Segoroyoso yang dihadiri oleh Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Segoroyoso, Mugiyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dukuh Se Desa Segoroyoso atas partisipasi dan peran sertanya dalam proses rekrutmen KPPS untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020, karena dukuh merupakan ujung tombak dari kegiatan ini.

Tahapan rekrutmen KPPS telah dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 dengan mengadakan sosialisasi baik berupa rapat koordinasi dengan stakeholder terkait maupun melalui media sosial. Jadwal semula rekrutmen KPPS tersebut berakhir pada tanggal 13 Oktober 2020, namun oleh KPU Kabupaten Bantul diadakan perpanjangan dari tanggal 14 Oktober 2020 hingga 18 Oktober 2020.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh PPS Desa Segoroyoso tersebut Ketua PPS Segoroyoso, Sutikno menyampaikan bahwa kebutuhan KPPS Se Desa Segoroyoso adalah 7 orang setiap TPS dikalikan dengan 20 TPS sehingga berjumlah 140 orang. Dari kebutuhan jumlah personil tersebut, hingga Sabtu 17/10/2020 sudah terpenuhi  seluruhnya dari TPS 01 hingga TPS 20. Selanjutnya anggota KPPS diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada hari Minggu 18 Oktober 2020 bertempat di Pendopo Balai Desa Segoroyoso dimulai pukul 08.00 WIB. #R-na

Komentar atas Kebutuhan KPPS di PPS Segoroyoso Sudah Terpenuhi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License