Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu

Administrator - R-na 18 November 2020 11:15:37 WIB

Segoroyoso (18/11/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mewajibkan rapid tes bagi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu baik PPK serta secretariat, PPS dan secretariat, KPPS, serta petugas keamanan TPS.

Pelaksanaan rapid tes untuk Kecamatan Pleret bertempat di Puskesmas Pleret, namun mengingat keterbatasan tempat dan petugas, sehingga pelaksanaan rapid dijadwalkan menjadi beberapa hari dengan 2 sesi tiap harinya. Untuk Desa Segoroyoso dijadwalkan tanggal 11, 16, 17, 18, 21 November 2020 dengan total peserta 186 orang.#R-na

Komentar atas Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License