Musdus sebagai Dasar Penyusunan RPJMKal

Administrator - R-na 10 Februari 2021 13:10:36 WIB

Segoroyoso (10/02/2021) – Setelah dilantiknya Lurah Terpilih pada pelaksanaan Pilurdes 27/12/2020 sesuai dengan amanat Undang-undang, bahwa Lurah berkewajiban untuk menyusun RPJMKal. Terkait dengan hal tersebut maka Pemerintah Kalurahan menyusun jadwal dan tim pelaksanaan Musdus. Kegiatan dibagi menjadi 3 malam untuk setiap malam menjadi 3 kelompok dimulai dari tanggal 9, 10, dan 11 Februari 2021. Pembagian jadwal tersebut dilakukan dengan pertimbangan protocol kesehatan.

Masing-masing wilayah didampingi oleh satu tim dengan kewilayahan masing-masing tim adalah 3 pedukuhan. Adapun tim I adalah Miyadiana, Mugiyono, Rusgiyanti, Agus Prih Rahmanto, Nur Solikhah, dan Erna Widianingsih dengan wilayah Kloron, Dahromo II, dan Karanggayam . Tim II adalah H. Suryanto, Mardiyono, Sriyanto, Lisna Fatimah, dan Ngatijan dengan wilayah Srumbung, Segoroyoso I, dan Trukan. Tim III adalah Triastuti, S.Pd.T, Sumunaryanto, Dewi Mudrikah, Sri Nurkhayati, dan Afnan Nugroho dengan wilayah Jembangan, Segoroyoso II, dan Dahromo I.

Putaran pertama dilaksanakan tanggal 9 Februari 2021 bertempat di Pedukuhan Kloron, Jembangan, dan Srumbung masing-masing wilayah dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Hadir pada acara tersebut adalah tim dari kalurahan, Bamuskal, dukuh, tokoh masyarakat dari berbagai unsur. Dari hasil usulan yang disampaikan oleh masing-masing pedukuhan secara umum mengusulkan pembangunan fisik berupa cor, penerangan jalan, maupun aspal. Adapun untuk pemberdayaan mengajukan usulan berupa pelatihan. Untuk Pedukuhan Kloron mengajukan usulan peremajaan Linmas.

Musdus merupakan dasar untuk menyusun RPJMKal dimana dari usulan di tingkat pedukuhan tersebut selanjutnya akan dirumuskan oleh tim penyusun di tingkat Kalurahan untuk kemudian menjadi RPJMKal.#R-na

 

Komentar atas Musdus sebagai Dasar Penyusunan RPJMKal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License