Syarat Perekaman KTP el

Administrator - R-na 20 Mei 2021 14:02:57 WIB

Syarat Perekaman KTP el:

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Usia minimal 16 tahun
  • Jangan lupa golongan darah juga yaa..

Perekaman di Kapanewon

Komentar atas Syarat Perekaman KTP el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License