Pembiasaan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Administrator - R-na 27 Mei 2021 13:55:45 WIB
Segoroyoso (27/05/2021) – Dalam rangka melaksanakan perintah yang diamanatkan oleh Gubernur DIY melalui Surat Edaran No. 29/SE/V/2021 pada 18 Mei 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dimana salah satu bunyinya adalah bahwa Lagu Kebangsaan Indoesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan, sehingga Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada pukul 10.00 WIB setiap pagi memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pada saat diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seluruh aktivitas dihentikan dan berdiri dengan sikap sempurna sambil mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hingga usai. Makna dari kegiatan ini adalah mengobarkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia yang dilandasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.#R-na
Komentar atas Pembiasaan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelayanan Jempol Si Panda
- Rangkaian Kegiatan HUT Segoroyoso
- Pertemuan rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Posko Pelayanan PBB Memberikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak
- PSN Dahromo I ABJ Bagus
- Peraturan Lurah No. 02 Tahun 2024 tentang Penetapan THR Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License