Posko Pembayaran PBB di Dahromo II Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Administrator - R-na 02 Agustus 2021 11:20:28 WIB
Segoroyoso (02/08/2021) – Dalam rangka peningkatan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan dari masyarakat, maka Pemerintah Kalurahan Segoroyoso bekerjasama dengan BKAD Kabupaten Bantul mengadakan posko pembayaran pajak keliling pada Minggu (01/08/2021) bertempat di rumah Dukuh Dahromo II, Muhammad Bangun. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.30 WIB tersebut mendapat antusias dari warga masyarakat Dahromo II dan sekitarnya.
Penanggungjawab pengadaan posko adalah Parman sedangkan petugas loket adalah Lanting Bimbang Rusmiyanto dengan jumlah NOP sebanyak 199 total pembayaran Rp 6.089.687,00. Dalam pelaksanaannya, posko pembayaran PBB tetap menjalankan protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan penyediaan handsanitizer.
Kegiatan serupa masih akan terus dilaksanakan agar prosentase capaian perolehan pajak terus meningkat.#R-na
Komentar atas Posko Pembayaran PBB di Dahromo II Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Lintas Sektor Kapanewon Pleret
- Sinergi Kawal Ketahanan Pangan, BULOG Serap Gabah Petani Segoroyoso di Tengah Tantangan Iklim
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 27 Tahun 2026 tentang SK Prioritas PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 26 Tahun 2026 tentang KPM BLT DD
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 25 Tahun 2026 tentang BPJS PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPNT PPBMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 23 Tahun 2026 tentang Beasiswa Dahromo II PPBMP ()
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















