ASET DESA DAPAT DIALIHKAN KARENA SUDAH TIDAK BISA DIMANFAATKAN LAGI
Administrator - R-na 19 November 2021 16:07:38 WIB
Segoroyoso (19/11) – Hari kedua peningkatan kapasitas Pamong Kalurahan Segoroyoso dilaksanakan pada hari Jum’at (19/11/2021) bertempat di pendopo Kalurahan Segoroyoso. Hadir sebagai nara sumber adalah dari Inspektorat Kabupaten Bantul Bp. Tlau Sakti Santosa, S.S., M.Hum serta Panewu Pleret Ibu Evi Nur Siti Fatonah, MM. dengan peserta yakni Lurah beserta Pamong Kalurahan Segoroyoso, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pendamping desa.
Dalam paparannya nara sumber menyampaikan bahwa saat ini desa mengelola dana dengan jumlah yang besar sehingga dalam pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak boleh membuat aturan sendiri atau kearifan lokal karena hal ini akan berpotensi terjadinya kesalahan/penyimpangan. Adapun Inspektorat sifatnya adalah pembinaan yaitu melakukan review, monitoring, dan evaluasi. Dalam hal jika ada temuan pada saat audit maka akan diberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan yaitu dengan merealisasikan hasil temuan tersebut. Sedangkan audit dilakukan bila ada perintah dari bupati, permintaan kalurahan, atau jika ada kasus.
Jawaban terhadap pertanyaan berapa lama dokumen expired date adalah bahwa dokumen tidak ada batas waktu expired date. Sedangkan terkait dengan penghapusan aset disebabkan karena beralih kepemilikan, berdasarkan keputusan pengadilan, atau karena sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi maka dibuatkan Berita Acara tentang Pemusnahan sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa.#R-na
Komentar atas ASET DESA DAPAT DIALIHKAN KARENA SUDAH TIDAK BISA DIMANFAATKAN LAGI
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelayanan Jempol Si Panda
- Rangkaian Kegiatan HUT Segoroyoso
- Pertemuan rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Posko Pelayanan PBB Memberikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak
- PSN Dahromo I ABJ Bagus
- Peraturan Lurah No. 02 Tahun 2024 tentang Penetapan THR Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License