Alur Pindah Penduduk

Administrator - R-na 25 Januari 2022 09:22:34 WIB

PINDAH PENDUDUK

 

PINDAH DALAM SATU KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Kapanewon (Kecamatan) Asal

yaitu:  pindahpenduduk.nama kecamatan asal@gmail.com

contoh: pindahpenduduk.piyungan@gmail.com

  • Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli Kartu Keluarga (KK);

Catatan:

Unggah Syarat juga jika:

  1. Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
  2. Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  3. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  4. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
  5. Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
  • Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
    1. KK sendiri dan KK keluarga lama yang ditinggal (jika berdiri sendiri);
    2. KK sendiri, dan 2 (dua) KK keluarga lama yang ditinggal (jika pasangan pengantin baru);
  • Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El yang lama.

 

 

 

PINDAH MASUK / DATANG DI KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
  • Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli Surat KeteranganPindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;

Catatan:

Unggah Syarat juga jika:

 

  1. Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
  2. Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  3. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  4. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
  5. Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
  • Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
    1. KK sendiri (jika berdiri sendiri);
    2. KK sendiri, dan KK keluarga Bantul lama yang ditinggal gabung (jika pasangan pengantin baru);
  • Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El dari daerah asal.

 

 

 

PINDAH KELUAR DARI KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
  • Penduduk bermohon dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli KK Bantul;
    2. Menuliskan alamat tujuan pindah dengan jelas, lengkap, dan benar;
    3. Menuliskan anggota keluarga yang akan pindah;
    4. Menuliskan tujuan pindah (misal karena pendidikan, keluarga, pekerjaan, perumahan dll)

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email;
  • Petugas memverifikasi peryaratan;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan ke Pemohon melalui email, yaitu:
    1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
    2. KK keluarga Bantul yang ditinggal (jika ada anggota keluarga dalam KK yang masih tinggal);
  • SKPWNI digunakan untuk proses masuk penduduk di Kabupaten

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar atas Alur Pindah Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License