PERSYARATAN CALON PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH SRUMBUNG

Administrator - R-na 27 Januari 2022 16:46:03 WIB

  • Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

 

PERSYARATAN UMUM :

  • Persyaratan Umum terdiri atas:
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah Umum atau yang sederajat;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua ) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

PERSYARATAN KHUSUS :

  • Persyaratan Khusus terdiri atas:
    1. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    2. sanggup bekerja sama dengan Lurah;
    3. sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
    4. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
    5. bukan pengurus partai politik;
    6. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    7. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    8. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    9. memperoleh dukungan dari penduduk Pedukuhan paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang;
    10. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Pedukuhan Srumbung dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  • Persyaratan administrasi sebagaimana terdiri atas :
    1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan dengan tinta warna hitam dibuat asli sebanyak 3 rangkap untuk 1 bermaterai, dan 2 rangkap tidak bermaterai;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    3. fotokopi Ijazah pendidikan ijazah terakhir;
    4. fotokopi akta kelahiran;
    5. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
    7. Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit;
  • Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  1. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  2. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup;
  3. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup;
  4. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup;
  5. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup;
  • Surat Pernyataan sanggup mengganti seluruh biaya pengisian pamong kalurahan untuk jabatan Dukuh Srumbung apabila mengundurkan diri sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup;
  1. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
  2. Surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
  3. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  4. Surat pernyataan dukungan dari penduduk Pedukuhan Srumbung yang meliputi 8 RT dilampiri fotokopi KTP, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang;
  5. Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Pedukuhan yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6, sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah;
  • Persyaratan administrasi yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf r harus dilegalisir oleh pejabat yang

 

PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN

  • Pendaftaran bakal calon Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Srumbung Kalurahan Segoroyoso  Kapanewon Pleret dilaksanakan mulai tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan 09 Februari 2022  di Balai Kalurahan Segoroyoso  pada jam 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
  • Pengajuan persyaratan Administrasi calon Pamong Kalurahan diajukan secara tertulis Kepada Lurah melalui Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan masing-masing rangkap 3 (tiga).

 

 

Komentar atas PERSYARATAN CALON PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH SRUMBUNG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License