Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK

Administrator - R-na 04 Maret 2022 11:31:31 WIB

Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 04 Maret 2022 melalui grup WA. bahwa untuk proses pisah KK atau numpang KK langkahnya sebagai berikut :

1. Pemohon mengakses menu pindah keluar, kmd pada pilihan klasifikasi kepindahan pilih pindah dalam 1 kalurahan
2. Pilihan nomor KK bagi yg pindah pilih
▫️Numpang KK (bagi yg akan menumpang)
▫️KK baru (bagi yg akan pisah KK)

Komentar atas Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License