Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Administrator - R-na 04 Maret 2022 11:31:31 WIB
Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 04 Maret 2022 melalui grup WA. bahwa untuk proses pisah KK atau numpang KK langkahnya sebagai berikut :
1. Pemohon mengakses menu pindah keluar, kmd pada pilihan klasifikasi kepindahan pilih pindah dalam 1 kalurahan
2. Pilihan nomor KK bagi yg pindah pilih
▫️Numpang KK (bagi yg akan menumpang)
▫️KK baru (bagi yg akan pisah KK)
Komentar atas Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Senam Linsek Kapanewon Pleret dan Donor Darah Berjalan Sukses
- Rabas-rabas Pohon Mahoni yang Mengganggu Jalan
- One Day Service Perbaikan SPPT PBB P2 Tahun 2026
- Posko Pembayaran PBB di Karanggayam dan Segoroyoso I
- Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Tutup Buku Tahun 2025
- RAT KDMP Kalurahan Segoroyoso Tutup Buku Tahun 2025
- Pengisian Pamong Kalurahan Segoroyoso Lowongan Dukuh Karanggayam
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














