Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Administrator - R-na 04 Maret 2022 11:31:31 WIB
Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 04 Maret 2022 melalui grup WA. bahwa untuk proses pisah KK atau numpang KK langkahnya sebagai berikut :
1. Pemohon mengakses menu pindah keluar, kmd pada pilihan klasifikasi kepindahan pilih pindah dalam 1 kalurahan
2. Pilihan nomor KK bagi yg pindah pilih
▫️Numpang KK (bagi yg akan menumpang)
▫️KK baru (bagi yg akan pisah KK)
Komentar atas Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posko Pelayanan PBB Memberikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak
- PSN Dahromo I ABJ Bagus
- Peraturan Lurah No. 02 Tahun 2024 tentang Penetapan THR Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2024 tentang SK Daftar PPBMP Tahun 2024
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 33 Tahun 2024 tentang SK Pengurus BUMKAL 2023 - 2026
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 32 Tahun 2024 tentang SK RTLH Dais
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License