Membuat Akta Kelahiran

15 November 2017 12:15:24 WIB

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT mengetahui Dukuh;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas (Asli);
  3. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu);
  4. Kartu Keluarga;
  5. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akte Cerai, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Fotocopy KTP dua orang saksi yang sudah berusia minimal 21 tahun

*Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir

Mekanisme:

  1. Pemohon datang ke Kelurahan (Pusat Pelayanan) dengan membawa persyaratan dokumen yang sudah lengkap
  2. Petugas mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan dicetak
  3. Pemohon mengecek apakah data sudah benar atau belum
  4. Petugas memberikan nomor register ke pengantar kelahiran
  5. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/pejabat yang berwenang dan diberi cap/stempel
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

Komentar atas Membuat Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License