Pentingnya Psikoedukasi Pencegahan Pernikahan Dini Usia

Administrator - R-na 10 Juni 2022 13:57:43 WIB

Segoroyoso (10/06) – Bertempat di rumah Dukuh Srumbung pada Rabu (08/06/2022) diadakan kegiatan psikoedukasi mengenai pencegahan pernikahan dini oleh Unit Pengelola Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Pleret, Jogoboyo Segoroyoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TKSK, dukuh, serta tokoh masyarakat dan pemuda Srumbung.

Sesuai dengan data yang disajikan oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul bahwa angka pernikahan dini di Kapanewon Pleret tergolong tinggi, karena melebihi angka rata-rata per bulan di Kabupaten Bantul. Kondisi demikian perlu ditekan agar tidak semakin bertambah. Beberapa hal yang terjadi akibat pernikahan dini usia adalah rawan terjadi perceraian hal ini karena belum siapnya secara mental dan ekonomi yang menjadi pemicu perceraian. Disamping itu, bagi perempuan yang hamil dibawah umur akan berdampak terhadap kesehatan reproduksinya. Dari sisi emosional secara umum banyak yang belum dapat berpikir secara bijaksana dalam menghadapi persoalan hidup. Oleh karenanya, pernikahan dini usia benar-benar harus ditekan. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan stakeholdernya, namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pada kesempatan yang sama disampaikan bahwa jika di masyarakat menemui permasalahan yang terkait dengan anak dan perempuan, bisa dilaporkan ke kantor UPTD PPA Kabupaten Bantul di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 76 Bantul atau melalui hotline service 24 jam di nomor 087738907000.#R-na

 

Komentar atas Pentingnya Psikoedukasi Pencegahan Pernikahan Dini Usia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License