Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)
Administrator - R-na 13 Juli 2022 11:19:22 WIB
Panduan "Leontin Mas" (legalisir Online Mudah Akurat Simpel)
Silahkan mengajukan legalisir dokumen kependudukan dengan format:
Yang memohonkan:
NIK :
Nama :
Alamat :
No. HP :
Yang dimohonkan :
KK an. Bapak/Ibu/Sdr. …
KTP an Bapak/Ibu/Sdr. …
Akta kelahiran an. Bapak/Ibu/Sdr. …
Akta kematian an. Bapak/Ibu/Sdr. …
Subyek diisi sesuai keperluan.
Contoh : lealisir KTP
Dikirimkan ke email
leontinmas@mail.bantulkab.go.id
Dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.
Lampiran dokumen kependudukan yang akan dilegalisir, dengan ketentuan:
- File discan bukan di foto
- File berbentuk .pdf
- File yang discan adalah file asli, bukan fotocopy
- File harus terbaca dengan jelas
- Untuk legaliser Kartu Keluarga (KK) pastikan dokumen, sudah ditandatangani oleh kepala keluarga
Komentar atas Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panen Bersama Jagung Pulut dan Labu Madu
- ABJ Rendah Perlu Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
- Layanan Aktivasi IKD di Segoroyoso Banyak Diminati
- Publikasi APBKal Tahun 2025
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
