Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)

Administrator - R-na 13 Juli 2022 11:19:22 WIB

Panduan "Leontin Mas" (legalisir Online Mudah Akurat Simpel)

Silahkan mengajukan legalisir dokumen kependudukan dengan format:

 

Yang memohonkan:

NIK :

Nama :

Alamat :

No. HP :

 

Yang dimohonkan :

KK an. Bapak/Ibu/Sdr. …

KTP an Bapak/Ibu/Sdr. …

Akta kelahiran an. Bapak/Ibu/Sdr. …

Akta kematian an. Bapak/Ibu/Sdr. …

 

Subyek diisi sesuai keperluan.

Contoh : lealisir KTP

 

Dikirimkan ke email

leontinmas@mail.bantulkab.go.id

 

Dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.

 

Lampiran dokumen kependudukan yang akan dilegalisir, dengan ketentuan:

  1. File discan bukan di foto
  2. File berbentuk .pdf
  3. File yang discan adalah file asli, bukan fotocopy
  4. File harus terbaca dengan jelas
  5. Untuk legaliser Kartu Keluarga (KK) pastikan dokumen, sudah ditandatangani oleh kepala keluarga

Komentar atas Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License