Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)
Administrator - R-na 13 Juli 2022 11:19:22 WIB
Panduan "Leontin Mas" (legalisir Online Mudah Akurat Simpel)
Silahkan mengajukan legalisir dokumen kependudukan dengan format:
Yang memohonkan:
NIK :
Nama :
Alamat :
No. HP :
Yang dimohonkan :
KK an. Bapak/Ibu/Sdr. …
KTP an Bapak/Ibu/Sdr. …
Akta kelahiran an. Bapak/Ibu/Sdr. …
Akta kematian an. Bapak/Ibu/Sdr. …
Subyek diisi sesuai keperluan.
Contoh : lealisir KTP
Dikirimkan ke email
leontinmas@mail.bantulkab.go.id
Dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.
Lampiran dokumen kependudukan yang akan dilegalisir, dengan ketentuan:
- File discan bukan di foto
- File berbentuk .pdf
- File yang discan adalah file asli, bukan fotocopy
- File harus terbaca dengan jelas
- Untuk legaliser Kartu Keluarga (KK) pastikan dokumen, sudah ditandatangani oleh kepala keluarga
Komentar atas Panduan Layanan Legalisir Online (Leontin Mas)
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Senam Linsek Kapanewon Pleret dan Donor Darah Berjalan Sukses
- Rabas-rabas Pohon Mahoni yang Mengganggu Jalan
- One Day Service Perbaikan SPPT PBB P2 Tahun 2026
- Posko Pembayaran PBB di Karanggayam dan Segoroyoso I
- Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Tutup Buku Tahun 2025
- RAT KDMP Kalurahan Segoroyoso Tutup Buku Tahun 2025
- Pengisian Pamong Kalurahan Segoroyoso Lowongan Dukuh Karanggayam
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















