Sekretaris Bendahara TP PKK Kalurahan Segoroyoso Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Monev T

Administrator - R-na 25 November 2022 16:40:49 WIB

Segoroyoso (25/11) – Sekretaris dan Bendahara TP PKK Kalurahan Segoroyoso Siti Maimunah dan Erna Widianingsih pada Kamis (24/11) menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Monev Tingkat DIY. Acara yang bertempat di Bangsal Sasana Kridha Rumah Dinas Bupati Bantul tersebut diikuti oleh Sekretaris dan Bendahara TP PKK Kalurahan dan Kapanewon se Kabupaten Bantul yang dibagi menjadi 2 sesi.

Nara Sumber dari TP PKK Kabupaten Bantul Ibu Nala menyampaikan “Data sangat penting untuk menentukan rencana kegiatan, sehingga TP PKK Kalurahan maupuan Kapanewon harus memiliki data yang lengkap dan valid. Adapun administrasi data terdiri dari: Data Umum TP PKK Desa/Kelurahan Lampiran 4.20 a, Data Umum TP PKK Kecamatan Lampiran 4.20b, data kegiatan Pokja I Lampiran 4.21, data kegiatan pokja II Lampiran 4.22, data kegiatan Pokja III Lampiran 4.23, data kegiatan Pokja IV Lampiran 4.24.” demikian urainya.

Adapun Ibu Eri yang juga nara sumber dari TP PKK Kabupaten menyampaikan “Kegiatan umum di sekretaris dan bendahara terdiri atas: puncak HKG PkK, syawalan, pelatihan digitalisasi administrasi, pembuatan iklan layanan masyarakat, rakor perencanaan program PKK, Monev 10 program pokok PKK, pengadaan keranjang sedekah sampah, dan study banding.”

“Terkait tentang seluruh format/blangko administrasi PKK dan data kegiatan PKK tidak mengalami perubahan atau sama dengan format kolom sesuai hasil Rakernas VIII tahun 2015.” Pungkasnya.#R-na

Komentar atas Sekretaris Bendahara TP PKK Kalurahan Segoroyoso Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Monev T

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License