Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Administrator - R-na 20 Desember 2022 08:41:44 WIB
Jika wali nikah tidak diketahui keberadaannya maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pada ayat 3 huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
#R-na
Komentar atas Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- One Day Service Perbaikan SPPT PBB P2 Tahun 2026
- Posko Pembayaran PBB di Karanggayam dan Segoroyoso I
- Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Tutup Buku Tahun 2025
- RAT KDMP Kalurahan Segoroyoso Tutup Buku Tahun 2025
- Pengisian Pamong Kalurahan Segoroyoso Lowongan Dukuh Karanggayam
- Penyerahan BPNT kepada Warga Masyarakat
- Posko Pembayaran PBB P2 Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















