Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Administrator - R-na 20 Desember 2022 08:41:44 WIB
Jika wali nikah tidak diketahui keberadaannya maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pada ayat 3 huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
#R-na
Komentar atas Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panen Bersama Jagung Pulut dan Labu Madu
- ABJ Rendah Perlu Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
- Layanan Aktivasi IKD di Segoroyoso Banyak Diminati
- Publikasi APBKal Tahun 2025
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
