Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Administrator - R-na 20 Desember 2022 08:41:44 WIB
Jika wali nikah tidak diketahui keberadaannya maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pada ayat 3 huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
#R-na
Komentar atas Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posko Pelayanan PBB Memberikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak
- PSN Dahromo I ABJ Bagus
- Peraturan Lurah No. 02 Tahun 2024 tentang Penetapan THR Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2024 tentang SK Daftar PPBMP Tahun 2024
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 33 Tahun 2024 tentang SK Pengurus BUMKAL 2023 - 2026
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 32 Tahun 2024 tentang SK RTLH Dais
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License