Selesaikan Permasalahan dengan Pendekatan Kekeluargaan

Administrator - R-na 25 Juli 2023 15:16:28 WIB

Segoroyoso (25/07) – Bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Segoroyoso pada Senin (24/07) diadakan Penerangan/Pelayanan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Hadir pada kesempatan tersebut adalah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Hartana, SH, MH sebagai nara sumber. Adapun naras umber lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Bantul yakni Guntoro Jangkung, Sarwoto, dan Sekar Diani.

Acara diikuti oleh Lurah beserta pamong Kalurahan Segoroyoso, Bamuskal, TPK, Babinsa, Babhinkamtibmas, LKK, tokoh masyarakat Segoroyoso.

Dalam sambutannya Lurah Segoroyoso Miyadiana menyampaikan bahwa “Mengingat pentingnya acara penerangan/pelayanan hukum ini sehingga diharapkan semua dapat mengikuti hingga akhir acara dan manfaatkan moment ini untuk sharing permasalahan hukum yang mungkin ada”.

Adapun materi yang disampaikan Guntoro Jangkung dari Kejaksaan Negeri Bantul menyampaikan bahwa “Laporan dibuat sesuai dengan tahunnya jangan sampai lewat, sehingga akan aman.” Dalam kesempatan yang sama Sekar Diani naras umber dari Kejaksaan Negeri Bantul mengatakan bahwa “kita sejak bangun tidur sudah berhadapan dengan hokum. Kita perlu berhati-hati dalam belanja online, termasuk dengan aplikasi-aplikasi yang ada.”

Pada sesi tanya jawab ditanyakan perihal pohon di pinggir jalan yang mengganggu sedangkan pemiliknya hanya diam saja. Solusinya adalah pendekatan kepada pemilik dan orang yang disegani, jika tidak berhasil maka dengan musyawarah, atau  bisa juga dengan ganti rugi pohon yang akan ditebang tersebut. Perkara perdata adalah urusan untung rugi, namun perkara pidana adalah ancaman denda atau ancaman penjara.#R-na

Komentar atas Selesaikan Permasalahan dengan Pendekatan Kekeluargaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License