Demi Menjaga Kesehatan, PPS Segoroyoso Lakukan Screening Kesehatan bagi Petugas Keamanan TPS

Administrator - R-na 04 Februari 2024 12:51:55 WIB

Segoroyoso (04/02) – Pemerintah Kalurahan Segoroyoso melalui jagabaya pada Jum’at (02/02) melaksanakan kegiatan pembinaan linmas. Bertempat di Pendopo Kalurahan Segoroyoso sebanyak 54 orang linmas Kalurahan Segoroyoso mengikuti kegiatan tersebut.

Bertindak sebagai nara sumber adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pleret Sri Hardono yang menyampaikan perihal ketugasan linmas maupun petugas keamanan TPS dalam pelaksanaan pemilu 2024. “Petugas keamanan TPS sebanyak 54 orang tersebut telah mendapatkan SK KPU Bantul dengan masa kontrak terhitung dari tanggal 31 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Linmas atau petugas keamanan TPS memiliki tugas bertanggung jawab terhadap  keamanan Lokasi TPS, Petugas KPPS, Logistik Pemilu yang meliputi Kotak Suara, Kartu suara, dan berbagai macam alat peraga lainnya. Memeriksa pemilih yang akan masuk ke lokasi TPS yang meliputi, apakah sudah ada tanda tinta di jari tangan, apakah membawa atribut partai atau paslon, apakah sudah membawa KTP, menjaga ketertiban calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan setelah menggunakan hak pilihnya. Menjaga keamanan distribusi pengembalian Kotak suara ke PPK kecamatan. Petugas kemanan TPS akan ditempatkan di 27 TPS dengan masing-masing TPS sebanyak 2 orang.”, demikian ujarnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan screening kesehatan oleh PPS. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tumbangnya penyelenggara pemilu maupun petugas keamanan TPS pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.#R-na

Komentar atas Demi Menjaga Kesehatan, PPS Segoroyoso Lakukan Screening Kesehatan bagi Petugas Keamanan TPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License