Pengurusan Akta Kematian
16 Maret 2018 09:52:46 WIB
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.
- Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit.
- Kartu Keluarga.
- KTP yang meninggal.
- Fotocopy KTP Pelapor.
- Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun.
*Masing-masing 1 (satu) lembar
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Komentar atas Pengurusan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Kaum Rois Kabupaten Bantul Tahun 2026 Tingkat Kapanewon Pleret
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Penyaluran Beras CPP
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Layanan ODS Memberikan Kemudahan bagi Warga Masyarakat
- Senam Bersama Lintas Sektoral Kapanewon Pleret
- Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Tingkat Kapanewon Pleret Berjalan Lancar
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















