Pengurusan Akta Kematian
16 Maret 2018 09:52:46 WIB
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.
- Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit.
- Kartu Keluarga.
- KTP yang meninggal.
- Fotocopy KTP Pelapor.
- Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun.
*Masing-masing 1 (satu) lembar
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Komentar atas Pengurusan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License