Pengurusan Akta Kematian

16 Maret 2018 09:52:46 WIB

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.
  2. Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit.
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP yang meninggal.
  5. Fotocopy KTP Pelapor.
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun.  

*Masing-masing 1 (satu) lembar

 

 

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Komentar atas Pengurusan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License