Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
Administrator - R-na 19 Maret 2018 15:52:34 WIB
Perpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku.
Masa berlaku Suket selama 6 bulan.
Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret.
Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP el selama tidak ada perubahan data.
Apabila masih KTP lama (KTP siak) dapat dilakukan penggantian menjadi KTP el dengan membawa KTP lama (asli) ke Kecamatan Pleret atau langsung ke Dinas Dukcapil Bantul.
Komentar atas Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perawatan Jagung Pulut dan Labu Madu
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License