Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
Administrator - R-na 19 Maret 2018 15:52:34 WIB
Perpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku.
Masa berlaku Suket selama 6 bulan.
Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret.
Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP el selama tidak ada perubahan data.
Apabila masih KTP lama (KTP siak) dapat dilakukan penggantian menjadi KTP el dengan membawa KTP lama (asli) ke Kecamatan Pleret atau langsung ke Dinas Dukcapil Bantul.
Komentar atas Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Kaum Rois Kabupaten Bantul Tahun 2026 Tingkat Kapanewon Pleret
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Penyaluran Beras CPP
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Segoroyoso
- Layanan ODS Memberikan Kemudahan bagi Warga Masyarakat
- Senam Bersama Lintas Sektoral Kapanewon Pleret
- Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Tingkat Kapanewon Pleret Berjalan Lancar
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















