Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP

Administrator - R-na 19 Maret 2018 15:52:34 WIB

Perpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku.

Masa berlaku Suket selama 6 bulan.

Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret.

 

Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP el selama tidak ada perubahan data.

Apabila masih KTP lama (KTP siak) dapat dilakukan penggantian menjadi KTP el dengan membawa KTP lama (asli) ke Kecamatan Pleret atau langsung ke Dinas Dukcapil Bantul.

Komentar atas Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License