Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni
NUR SOLIKHAH 22 Juni 2024 08:32:06 WIB
Segoroyoso- (21/06) Pemerintah Kalurahan Segoroyoso melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Rumah Layak Huni BKK Arsitektur Khas Yogyakarta Tahun 2024. Kegiatan ini di laksanakan di Pendopo Kalurahan Segoroyoso dengan di hadiri Pendaping RLH dari Dinas PU DIY , Lurah Segoroyoso,Ketua Bamuskal, Ulu- Ulu Segoroyoso, Babinsa Segoroyoso, Dukuh Jembangan, Dukuh Kloron, Dukuh Segoroyoso II , TPK Kalurahan, Tim PBJ , Calon Penerima Manfaat dan Calon Tukang.
Dalam sambutannya Lurah Segoroyoso , Miyadiana menyampaikan bahwa Bantuan keuangan khusus (BKK) Arsitektur Khas Yogyakarta merupakan Bantuan keuangan untuk pembangunan baru (PB) Rumah Layak Huni dengan gaya arsitektur tradisional jawa. Selain itu juga menegaskan Kembali kepada calon penerma manafaat apabila sudah bersedia menerima untuk bisa mentaati peraturan yang sudah ada karena pembangunan rumah layak huni gaya Yogyakarta sudah ada ketentuannya dan juga harus mau swadaya karena bantuan ini sifatnya stimulan. Lurah Segoroyoso juga berharap kepada dukuh untuk membantu memberikan arahan kepada calon penerima manfaat agar di kemudian hari tidak ada permasalahan.
Anggaran BKK Arsitektur Gaya Yogyakarta 2024 adalah Rp.65.000.000,- per unit sudah termasuk pajak dengan komposisi Rp.60.000.000,- untuk Material Bahan Bangunan dan Rp. 5.000.000,- untuk Upah Tukang. Kalurahan Segoroyoso Tahun 2024 mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni 5 unit dengan rencana bangunan tipe 36.
Kriteria Calon penerima bantuan merupakan warga Kalurahan penerima BKK yang tidak memiliki rumah atau menempati rumah satu – satunya dengan kondisi rusak total / rusak berat, atau KK tempel / backlog (dalam 1 rumah terdapat lebih dari 1 KK);
a. Calon penerima bantuan yang telah lolos verifikasi, bersedia menerima bantuan dan memiliki kemampuan swadaya untuk menyelesaikan pembangunan rumah;
b. Status alas hak lahan jelas, legal dan disertai bukti yang cukup;
c. Belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun;
d. Calon Penerima Bantuan bersedia untuk swadaya memenuhi bagian rumah yang belum terakomodasi dalam BKK;
e. Jika terjadi perubahan status pada salah satu persyaratan maka bantuan dapat dibatalkan
Komentar atas Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
- Apel Perdana di Tahun 2025
- FPRB Segoroyoso Bersama Linmas Segoroyoso Berperan Serta dalam PAM Malam Tahun Baru 2025
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Peraturan Lurah Penjabaran Perubahan APBKal Tahun Anggar
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langs
- Peraturan Kalurahan Nomor 07 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyaw
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License