Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
Administrator - R-na 20 Januari 2025 15:15:48 WIB
Segoroyoso (20/01) – Bertempat di pendopo balai Kalurahan Segoroyoso pada Senin (20/01) dilaksanakan giat apel Bersama Pamong Kalurahan Segoroyoso, Babinsa, Babhinkamtibmas, serta Bamuskal Segoroyoso.
Hadir sebagai pembina apel adalah Ibu Panewu Pleret, Ibu Evie Nur Siti Fatonah, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa “sinergitas pamong sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dukuh sebagai ujung tombak dari segala yang terjadi di masyarakat, jadi dukuh jangan sungkan-sungkan untuk turun langsung ke bawah, memastikan kondisi masyarakatnya. Misalnya ada hal sekecil apapun, harus bisa diselesaikan di tingkat bawah jangan sampai mencuat karena akan mencoreng nama baik Pak Lurah dan Kalurahan. Selain itu dalam hal SPPT PBB P2 Tahun 2025 sudah diserahkan ke masing-masing selanjutnya untuk diserahkan ke wajib pajak. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk tahun ini adalah Bulan Juli 2025.”
Selesai apel, kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Lurah Segoroyoso menyampaikan bahwa pada peringatan hari jadi Segoroyoso tahun 2025 akan diadakan pementasan ketoprak oleh pamong dan pengajian. Peran serta dari seluruh pamong termasuk bamuskal Segoroyoso sangat diharapkan.#R-na
Komentar atas Panewu Pleret sebagai Pembina Apel Pemerintah Kalurahan Segoroyoso
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembangunan Infrastruktur Segoroyoso
- Pemerintah Kalurahan Segoroyoso Kembali Salurkan BLT DD
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 29 Tahun 2025 tentang SK Penerima MCK Reformasi
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 38 Tahun 2025 tentang SK Tim Pendataan Indeks Desa Tahun 2025
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 36 Tahun 2025 tentang SK Tim PBJ
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penerima RTLH PKTN
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penerima RTLH Dais
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
