Patroli Tempat Ibadah dan Wilayah demi Menjaga Keamanan Lingkungan
Administrator - R-na 18 Maret 2025 15:34:51 WIB
Segoroyoso (18/03) – Dalam rangka pengamanan sholat tarawih pada Ramadhan 1446 H dilaksanakan patroli tempat ibadah serta patrol wilayah. Pengamanan dilaksanakan oleh FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat), relawan FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana), Babinsa, Babhinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Jagabaya Segoroyoso.
Patroli dilaksanakan di tempat-tempat ibadah dengan tujuan untuk pengamanan/membantu penyebrangan jalan khususnya tempat ibadah yang berada di pinggir jalan raya. Selain itu untuk memastikan keamanan kendaraan karena tidak jarang warga meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih terpasang di kendaraan.
Selain patroli di tempat-tempat ibadah, patroli juga dilaksanakan patroli wilayah untuk memantau dan memastikan keamanan wilayah dalam keadaan aman saat rumah ditinggal beribadah karena dalam keadaan kosong.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah anak-anak yang membunyikan petasan. Selain mengganggu lingkungan, membunyikan petasan juga sangat membahayakan. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus dari adanya patroli tersebut. Namun untuk patroli petasan dilaksanakan pada pagi hari, mengingat anak-anak lebih banyak membunyikan petasan di pagi hari setelah sholat subuh khususnya di hari libur sekolah.#R-na
Komentar atas Patroli Tempat Ibadah dan Wilayah demi Menjaga Keamanan Lingkungan
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Segoroyoso Nomor 05 Tahun 2026 tentang Perlur Penjabaran Perubahan APBKal TA. 2026
- Peraturan Kalurahan Segoroyoso Nomor 09 Tahun 2026 tentang Perubahan APBKal Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan Segoroyoso Nomor 08 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPKal Tahun Anggaran 2026
- Peraturan Kalurahan Segoroyoso Nomor 07 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Segoro
- Peraturan Kalurahan Segoroyoso Nomor 06 Tahun 2026 tentang Perubahan Perkal Nomor 3 Tahun 2021 tenta
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tim Perubahan APBKal
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 57 Tahun 2026 tentang Tim Perubahan RKP
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















