Nguri-nguri Kabudayan Wiwitan
Administrator - R-na 04 Agustus 2025 15:43:01 WIB
Segoroyoso (30/07) – Bertempat di Bulak Segoroyoso, pada Selasa (29/07) dilaksanakan adat wiwitan. Wiwitan merupakan upacara adat yang dilakukan sebelum memulai panen padi, sebagai wujud syukur kepada Tuhan dan alam atas hasil panen yang diharapkan. Upacara wiwitan ini sudah mulai luntur di masyarakat seiring dengan perkembangan zaman. Namun untuk nguri-uri kabudayan dan tradisi masyarakat maka di Segoroyoso masih diadakan budaya tersebut. Adapun pengampu untuk kegiatan tersebut adalah ulu-ulu.
Hadir dalam acara tersebut adalah Panewu Pleret Evie Nur Siti Fathonah, S.Sos, M.M., lurah Segoroyoso Miyadiana, Ulu-ulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Gapoktan, serta KWT Segoroyoso juga budayawan yang memandu acara wiwitan tersebut.
Prosesi berlangsung dengan khidmat diawali dari perjalanan dari gubug menuju ke area persawahan. Sampai di area persawahan sesaji yang berupa pisang raja dan ubo rampe lainnya diletakkan di pinggir sawah. Kemudian dupo dan kemenyan dinyalakan diikuti prosesi selanjutnya yaitu pemotongan padi secara manual dengan menggunakan ani-ani. Ani-ani adalah alat tradisional yang digunakan untuk memanen padi. Padi yang telah dipanen kemudian diikat dalam bentuk klabang yang dilakukan oleh ulu-ulu dan kemudian diserahkan kepada Panewu Pleret, Evie Nur Siti Fathonah, S.Sos., M.M.
Acara upacara wiwitan berlangsung dengan khidmat dan lancar. Harapan yang disampaikan oleh Lurah Segoroyoso, Miyadiana agar kegiatan semacam ini dapat dilestarikan sehingga generasi muda dapat mengerti budaya bangsa yang merupakan warisan tak benda.#R-na
Komentar atas Nguri-nguri Kabudayan Wiwitan
Formulir Penulisan Komentar
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi KDMP Segoroyoso
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sewa Tanah untuk KDMP
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 16 Tahun 2026 tentang PBJ ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 15 Tahun 2026 tentang TPK ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemaketan PBJ ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengurus Barang ()
- Keputusan Lurah Segoroyoso Nomor 12 Tahun 2026 tentang Petugas Arsip ()
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















