Panduan Layanan Publik

  • Optimalisasi Pelayanan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

    22 Juli 2021 14:58:31 WIB Administrator - R-na
    Optimalisasi Pelayanan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
    ..selengkapnya

  • NIK ANDA TIDAK DITEMUKAN DALAM LAYANAN PUBLIK?

    09 Juli 2021 16:30:03 WIB Administrator - R-na
    NIK ANDA TIDAK DITEMUKAN DALAM LAYANAN PUBLIK?
    ..selengkapnya

  • Syarat Perekaman KTP el

    20 Mei 2021 14:02:57 WIB Administrator - R-na
    Syarat Perekaman KTP el
    Syarat Perekaman KTP el: Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Kartu Keluarga Usia minimal 16 tahun Jangan lupa golongan darah juga yaa.. Perekaman di Kapanewon ..selengkapnya

  • Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati

    05 Agustus 2019 12:13:50 WIB Administrator - R-na
    Persyaratan Terbaru untuk Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati : KTP asli yang meninggal KK asli yang meninggal Surat Kematian asli dari Rumah Sakit Fotocopy KTP 2 orang saksi minimal berusia 21 th KTP asli suami/istri apabila yang meninggal masih mempunyai suami/istri ..selengkapnya

  • Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri

    18 Juli 2019 09:45:55 WIB Administrator - R-na
    Alur dan Persyaratan Permohonan Akta Kematian Apabila yang Meninggal Tidak Memiliki Data Kependudukan (Non NIK)      1. Pemohon datang ke kantor desa untuk mendapatkan : Surat Keterangan Kematian dari Desa Surat Keterangan/Pernyataan Waris   Kemudian ke : Disdukcapil Bantul Surat ..selengkapnya

  • Syarat Pendaftaran KPPS

    01 Maret 2019 15:08:37 WIB Administrator - R-na
    Syarat Pendaftaran KPPS
    Syarat mendaftar KPPS: Persyaratan Pendaftaran: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi ..selengkapnya

  • Persyaratan AKSI SIMPATI

    09 April 2018 15:44:31 WIB Administrator - R-na
    Persyaratan AKSI SIMPATI
    Inovasi Program AKSI SIMPATI dari Disdukcapil yaitu apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan hari itu, maka akte kematian dapat diterimakan hari itu juga. Persyaratan AKSI SIMPATI : 1. KTP asli si mati; 2. Kartu Keluarga asli si mati; 3. Foto copy buku nikah (bila yang meninggal sudah ..selengkapnya

  • Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP

    19 Maret 2018 15:52:34 WIB Administrator - R-na
    Perpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku. Masa berlaku Suket selama 6 bulan. Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret.   Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP ..selengkapnya