Panduan Layanan Publik
-
Syarat Pendaftaran KPPS
01 Maret 2019 15:08:37 WIB Administrator - R-naSyarat mendaftar KPPS: Persyaratan Pendaftaran: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi ..selengkapnya
-
Persyaratan AKSI SIMPATI
09 April 2018 15:44:31 WIB Administrator - R-naInovasi Program AKSI SIMPATI dari Disdukcapil yaitu apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan hari itu, maka akte kematian dapat diterimakan hari itu juga. Persyaratan AKSI SIMPATI : 1. KTP asli si mati; 2. Kartu Keluarga asli si mati; 3. Foto copy buku nikah (bila yang meninggal sudah ..selengkapnya
-
Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
19 Maret 2018 15:52:34 WIB Administrator - R-naPerpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku. Masa berlaku Suket selama 6 bulan. Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret. Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP ..selengkapnya
-
Persyaratan Pembuatan KTP bagi Pemula
19 Maret 2018 15:41:08 WIB Administrator - R-naPersyaratan Pembuatan KTP Bagi Pemula : Pengantar dari RT diketahui Dukuh; Foto copy Kartu Keluarga; Foto copy Akte Kelahiran; Pas photo background warna biru untuk tahun kelahiran genap, background merah untuk tahun kelahiran ganjil ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar TIDAK DIPUNGUT BIAYA ..selengkapnya
-
Pengurusan Akta Kematian
16 Maret 2018 09:52:46 WIBPersyaratan Pengurusan Akta Kematian Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh. Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit. Kartu Keluarga. KTP yang meninggal. Fotocopy KTP Pelapor. Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun. *Masing-masing 1 (satu) ..selengkapnya
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
16 Maret 2018 09:32:25 WIBPersyaratan Pengurusan SKCK 1. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh. 2. Fotocopy KTP. 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Fotocopy Akta Kelahiran *Masing-masing 1 (satu) lembar 5. Pas Foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar, 2 x 3 1 lembar ..selengkapnya
-
Membuat Akta Kelahiran
15 November 2017 12:15:24 WIBSyarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran: Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT mengetahui Dukuh; Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas (Asli); Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu); Kartu Keluarga; Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akte ..selengkapnya
Instansi Terkait
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Sosial Beras dan Minyak Goreng
- Monitoring PSN di Dahromo 2
- Distribusi Virtual Account Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2025
- Senam Bersama PKK dan Kader Pedukuhan
- Peningkatan Kapasitas FPRB dalam Penanganan Reptile
- Musyawarah Kalurahan tentang Penetapan Lokasi KDMP Kalurahan Segoroyoso
- Peningkatan Kapasitas Linmas Kalurahan Segoroyoso













